Webinar: Potret Netralitas Birokrasi menyongsong Tahun Politik 2024
|
Penulis; F. Elsa
Editor: Andy S
Bengkulu Tengah-Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, 17/12/2021. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, S.T.,M.A.P dan Edyson, SP bersama staf mengikuti webinar “Potret Netralitas Birokrasi menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020” di ruangan Media center Bawalsu Kabupaten Bengkulu Tengah. Terundang dalam kegiatan ini yaitu gubernur, bupati, walikota, para kepala BKD,BKPSDM/BKPP, inspektorat dan kepala badan kesbangpol, serta Ketua Bawaslu provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia yang domoderatori oleh Nurhasni Anwar pada hari Kamis, 16 Desember 2021.
Di awal acara, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA (Ketua komisi ASN) menyampaikan Hasil Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Dari survei tersebut diantaranya yakni 93,35% responden memiliki tingkat pemahaman yang baik setelah mengikuti sosialisasi netralitas. Tim sukses menjadi pihak yang paling mempengaruhi ASN untuk melanggar netralitas dengan persentase yang paling tinggi yaitu 32%. Sebanyak 78,73% responden setuju jika pemberian hukuman/sanksi kepada ASN pelanggar netralitas belum memberikan efek jera, pemberian hukuman kepada pasangan calon kepala daerah yang memobilisasi dukungan ASN masih belum tegas disetujui oleh 85,36% responden. Penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam pilkada terutama karena ikatan persaudaraan dengan skor tertinggi yakni 50,76%. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap wacana pencabutan hak pilih ASN dalam pemilu dengan persentase 48,84 % tidak setuju dan 51,16% setuju.
“Survei ini dilaksanakan terhadap 270 instansi pemerintah daerah penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 sebanyak 10.617 responden dengan rentang waktu pengumpulan data dari 1-30 Juli 2021” Jelas Agus.
Penyampaian MateriSelanjutnya, Dr. Muhammad Idris, M.Si (Sekretaris Umum Forsesdasi) dengan judul Mewujudkan Netralitas Birokrasi Pemilu 2024. Birokrasi merupakan struktur politik yang penting dalam proses demokratisasi. Menurutnya, “Bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu berupa penggunaan fasilitas jabatan dalam kampanye, membuat keputusan yang mementingkan atau merugikan pasangan calon, serta kegiatan yang mengarah keberpihakan”.
Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, Titi Anggraini dengan judul Penegakan Sanksi Politisasi Birokrasi oleh Pasangan Calon. Menurut Titi, KASN menjadi aktor utama dengan peran yang sangat penting dalam memastikan pengawasan atau netralitas ASN, bekerjasama dengan, KPU, Bawaslu, dan lembaga lainnya. “Penyebab pelanggaran netralitas secara mendasar terletak pada ASN yang berpolitik praktis karena mentalitas yang tidak reformis dan motif pragmatisme personal/individual maka tidak ada hak memilih sekalipun mereka akan tetap menyalahgunakan jabatannya untuk memulskan kepentingan pragmatisnya tersebut” Ungkapnya.
Menjaga netralitas ASN sejalan dengan kemampuan mewujudkan reformasi birokrasi dalam rangka membentuk ASN yang integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari produk korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Materi terakhir dalam webinar ini disampaikan oleh Dr. Abdullah Iskandar, MH (Staf ahli Bawaslu RI), Strategi pengawasan serta penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Menurutnya, “tren pelanggaran netralitas ASN saat ini, ASN memberikan dukungan di media massa atau media sosial, ASN melakukan pendekatan serta mendaftarkan diri pada salah satu parpol. ASN turut serta dan aktif dalam kegiatan parpol, serta ASN mendeklarasikan diri sebagaia bakal calon kepala daerah".
Bentuk konkretnya, lanjut Abdullah, pelanggaran netralitas ASN selama pemilihan 2020 yakni: mendaftarkan diri atau melakukan pendekatan kepada parpol dalam rangka menjadi bakal cakada, mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan cakada, ASN turut aktif menghadiri kegiatan sosialisasi bacakada. ASN membantu kegiatan kampanye pasangan cakada, seperti: membuat APK, menjadi panitia kegiatan kampanye, serta turut menyampaikan sambutan serta orasi dalam kegiatan kampanye paslon. Ditambahkan juga, pencegahan pelanggaran netralitas ASN untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang jurdil yakni dengan mengidentifikasi dan memetakan fotensi pelanggaran netralitas ASN setiap tahapan, melakukan sosialisasi kepada ASN melalui kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi daerah, korpri, media massa cetak dan elektronik, koordinasi dengan pimpinan lembaga untuk menjaga netralitas ASN, mendorong partisipasi setiap ASN untuk menjaga nertalitas ASN lainnya. (HMBWSBT)
Peserta Webinar