Sosialisasi Sigap Lapor di Jajaran Bawaslu
|
Penulis : Febrita Elsa
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan Sosialisasi Aplikasi Sigap Lapor kepada seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang pernah dilaksanakan oleh Bawaslu RI memalui Bawaslu Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin, (21/3/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mikrianto. Beliau menyampaikan bahwa Tujuan diciptakan aplikasi Sigap Lapor adalah: membangun kualitas penanganan pelanggaran yang profesional dan transparan, mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan secara online, mempermudah akses dan permintaan data yang berkenaan dengan penanganan pelanggaran, dan mengetahui proses tindak lanjut dugaan pelanggaran.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Marwil Sugianto, salah satu staf yang ikut pelatihan di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Marwil menyampaikan bahwa SIGAP LAPOR Adalah : sistem informasi penanganan pelanggaran dan laporan yang berbasis aplikasi yang memuat informasi:
E-Pelaporan : digunakan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu
Kajian awal : data-data pelaporan yang sedang berada pada tahap kajian awal
Registrasi Laporan : Data Pelaporan yang sudah diregistrasi
Jadwal Klarifikasi : berisi jadwal untuk klarifikasi laporan
E-Pemeriksaan : memuat informasi pemeriksaan dari masing-masing pelaporan
Tindak Lanjut : membuat informasi tindak lanjut atas rekomendasi dan putusan
Status Laporan : memuat data status dari laporan atau temuan
Data Penanganan : laporan statistik data penanganan dan laporan pengelolaan barang dugaan pelanggaran
Selain itu, marwil juga menyampaikan cara penggunaan aplikasi Sigap Lapor bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan:
- Pelapor harus membuat akun di aplikasi sigap lapor.
- Mengupload foto E-KTP, Email, serta NO HP yang digunakan untuk WhatsApp.
- Mengupload foto Pelapor.
- Pelapor akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan lewat email/ WhatsApp jika pendaftaran sudah disetujui.
- Pelapor sudah bisa menggunakan akunnya untuk membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan di aplikasi sigaplapor.
- Pelapor mengisi pelaporan di Form E-pelaporan.
- Pelapor mengisi identitas pelapor, no HP, Email, uraian singkat kejadian atau peristiwa yang dilaporkan secara lengkap.
- Petugas akan melihat dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang di laporkan oleh pelapor.
- Petugas akan meregistrasi laporan jika laporan pelapor sudah dinyatakan lengkap.
- Pelapor menyampaikan berkas fisik laporan kepada Bawaslu Kabupaten/kota dalam waktu 1x24 sejak laporan online didaftarkan. (HMBWSBT)