Sharing Ilmu: Langkah Strategis Pengawasan Terhadap DPB
|
Penulis: Febrita Elsa
Dokumentasi: Anisa Nurul/Yenti Yusri
Nakau, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Pada hari Kamis, (17/03/2022) Bawaslu Kabupaten bengkulu Tengah, kembali mengadakan sharing Ilmu. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang bermanfaat untuk dapat menambah wawasan dan informasi serta berbagi pengetahuan kepada sesama pegawai.
Wahyudin, Staf Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga mengadakan sharing ilmu pada di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Wahyudin menyampaikan materi Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Wahyudin menyampaikan tujuan Pemutakhiran DPB yaitu: Memperbaharui data pemilih, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar, mengurangi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan, serta mempermudah proses pemutakhiran data &penyusunan daftar pemilih padaPemilu/ Pemilihan 2024.
Dalam rangka melakukan pengawasan pemutakhiran DPB, Bawaslu melakukan langkah-langkah strategis pengawasan, yakni:
- Memastikan KPU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilih serentak Tahun 2020 dan daftar pemilih tetap (dpt) dan daftar pemilih khusus (dpk) pemilihan 2019 sebagai bahan dalam pemuktahiran data pemilih berkelanjutan
- Memastikan kpu melakukan penyesuaian daftar pemilih ke dalam sistem informasih data pemilih (sidalih)
- Melakukan pengawasan terhadapa kpu dalam menginput data dptb pada pemilihan serentak tahun 2020 serta dpk pemilihan umum 2019 dengan sistem informasi data pemilih sidalaih dan memperhatikan sebagai berikut
- 1. menghapus data ganda
- 2. mengahapus pemilih yang tidak memenuhi syarat
- Memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat
- Memastikan kpu melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan secara reguler dalam rapat koordinasi hasilnya dituangkan dalam berita acara.
- Bawaslu menyampaikan saran dan perbaikan baik lisan/tertulis kepada kpu sesuai tingkatan
- Memastikan kpu kab kota mengumumkan daftar pemilih berkeleanjutan setiap bulan di papan pengumuman/websete masing-masing berupa by name by address. (HMBWSBT)