Lompat ke isi utama

Berita

Segera Koordinasi Ke Bawaslu Bengkulu Tengah, Panwaslu Kecamatan Talang Empat Temukan Pemilih Luar Daerah

Penulis         : Raffles

Editor            : Febrita Elsa

Sumber         : Roni Marzuki (Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat)

Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Upaya mengoptimalkan peran pengawasan dalam pengawalan Hak Pilih, secara fungsional Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Panwaslu Kecamatan membentuk beberapa Tim Patroli Kawal Hak Pilih yang beroperasional di masing-masing kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah, terkhusus di Kecamatan Talang Empat dibentuk dua Tim Patroli Kawal Hak Pilih  yang beropersional di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Talang Empat.

Asmara Wijaya (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Edyson menyampaikan bahwasannya kegiatan Kawal Hak Pilih merupakan upaya Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menjamin kepastian Hak Pilih setiap Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memenuhi kriteria mendapatkan haknya dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Edyson (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah)

“Pembentukan Tim Patroli Kawal Hak Pilih di tingkat kecamatan telah sesuai dengan arahan Bawaslu RI yang tertuang dalam Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 yang salah satu poin pentingnya berupa pengawalan Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mana dalam realisasinya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan” Ucap Edyson.

Baru ini, kegiatan pengawasan Kawal Hak Pilih di Kecamatan Talang Empat di bawah komando Roni Marzuki (Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat) menemukan beberapa warga yang mendiami wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah tetapi memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang terdaftar diluar daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Kota Bengkulu. Hal ini terjadi saat, Tim 2 Kawal Hak Pilih Kecamatan Talang Empat beroperasi di wilayah Desa Kembang Seri, Desa Tengah Padang dan Desa Padang Ulak Tanjung pada Jum’at, 3 Maret 2023.

Panwaslu Kecamatan Talang Empat Saat Melakukan Pengawalan Hak Pilih Di Lapangan

“Saat kita lakukan pengecekan dari KTP dan KK-nya ternyata warga ini memang terdaftar sebagai warga Kota Bengkulu. Selain itu, ada juga warga setempat yang terdaftar di Kecamatan lain, dan ini sudah kita kordinasikan ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai Tindakan yang perlu diambil" tutur Roni Marzuki saat memberikan keterangan kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kita, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menerima koordinasi terkait hal ini dan sudah kita sampaikan tindakan yang perlu direalisasikan kepada Tim Kawal Hak Pilih yang bersangkutan, yang pasti kita, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memenuhi kriteria pemilih tetapi tidak mendapatkan haknya dalam Pemilu 2024 mendatang, disamping itu meski KPU telah menyediakan akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mengecek data pemilih, tetapi kami tetap membuka posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan di setiap Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung” pungkas Edyson saat ditemui di tempat. (HMBWSBT)