Saksi Parpol, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Tegaskan Syarat dan Ketentuanya
|
Tahura Hotel, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah- Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Roni Marzuki menegaskan dalam Perekrutan saksi Parpol harus sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Pelatihan saksi parpol pada Pemilu Tahun 2024 di Tahura Hotel, Sabtu (27/01/2024).
" Saksi Parpol harus memenuhi Syarat dan ketentuan Sesuai Pasal 351 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mana dalam Perekrutan nanti Bawaslu Berperan penting dalam Pelatihan saksi Partai politik, seterusnya Pengurus Partai Politik dapat menyampaikan hal- hal yang harus di perhatikan seperti tugas, kewajiban dan larangan saat Menentukan saksi Parpol untuk hari pencoblosan atau Pemilihan nanti," kata Roni.
Selain dari anggota Bawaslu, Bawaslu Bengkulu tengah Juga Menghadirkan Narasumber dari akedemisi terkait pemilu ( Dr.Mesterjon ) , pakar hukum (Deo Agung Pratamsa, S.H., M.H ) dan ketua PWI Provinsi Bengkulu ( DR.Zaky anthony, S.H., M.H ) yang membidangi.
Ketiga Narasumber tersebut menjelaskan Syarat detail dan Kewajiban dan Resiko Hukum yang berlaku bagi seluruh peserta maupun penyelenggara pemilu yang ada di tempat pemungutan suara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Disamping itu roni juga menjelaskan untuk semua peengurus partai politik dapat memahami betul hal perlu dilakukan oleh Saksi di saat hari Pemilihan nanti.
" Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses Pemilihan nanti, Saksi parpol dapat menyampikan hal tersebut kepada Jajaran kami baik itu PTPS, PKD maupun Panwaslu Kecamatan setempat yang mana bisa di proses sesuai dengan aturan yang ada," Tegas Roni.
Editor Dan Foto : Andy