Rapat Persiapan Penerapan SIGAPLAPOR
|
Penulis: Febrita Elsa
Sumber: Marwil Sugianto
Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Mikrianto bersama Staf Marwil Sugianto mengikuti Rapat Persiapan Penerapan Aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAPLAPOR) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada Selasa, (8/3/2022). Agenda ini diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum beserta masing-masing 1 orang staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin.
Acara ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah. Dalam sambutannya, Halid menyampaikan SIGAPLAPOR merupakan implementasi dari misi Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa Pemilu terintegrasi, efektif, dan aksesibel. Selanjutnya, kegiatan ini akan dipimpin oleh Bawaslu RI, baik penggunaan aplikasi maupun kendala-kendala dalam penggunaan aplikasi.
Setelah dibuka, agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Tim Asistensi Bawaslu RI, Asep Mufti secara daring. Asep menyampaikan masyarakat dapat menggunakan Aplikasi SIGAPLAPOR untuk melaporkan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan nanti. Aplikasi ini sebagai sarana mempermudah akses masyarakat menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
“Untuk SIGAPLAPOR, nanti secara langsung dari awal sampai rekap akhir sudah terintegrasi, jadi pekerjaan nantinya akan lebih efektif dan efisien.” Ujar Asep.
Sebelumnya di penanganan pelanggaran sudah ada Aplikasi Sislap dan Sigaru, namun sistem tersebut dirasa belum maksimal karena hanya menyajikan rekap akhir data penanganan pelanggaran.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Ibu Mega dan Amira, Staf Penangan Pelanggaran Bawaslu RI. Mega menyampaikan bahwa SIGAPLAPOR merupakan sistem aplikasi yang memuat beberapa fungsi seperti E-Pelaporan, berguna bagi Pelapor untuk menyampaikan laporan secara daring. Jadwal Sidang dan Klarifikasi, berisi Jadwal Sidang Administrasi atau klarifikasi yang berguna sebagai informasi bagi pelapor. Status Laporan, berisi publikasi hasil penanganan pelanggaran dalam format status laporan. E-Putusan, berisi informasi terkait putusan-putusan terhadap temuan atau laporan pelanggaran administrasi Pemilu. Data Penanganan, Berisi publikasi statistik data penanganan pelanggaran yang telah ditangani Pengawas Pemilu sesuai tingkatan.
Penjelasan tentang SIGAPLAPOR oleh Ibu Mega dan Amira dari Bawaslu RIUntuk dapat mengakses dan melaporkan pelanggaran dalam Sigaplapor, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu. Setelah pelapor menyampaikan laporan secara online akan mendapatkan notifikasi melalui email atau WA bahwa laporan sudah diterima. Dengan item fungsi yang terdapat pada Sigaplapor nantinya masyarakat dapat mengetahui penanganan pelanggaran Bawaslu.
Ditambahkan juga oleh ibu Amira, walaupun sudah melakukan laporan online tetap melakukan pelaporan secara langsung. Laporan online ini secara tidak langsung akan mengoptimalkan waktu agar laporan tidak daluwarsa. Kemudian nanti akan dilakukan simulasi untuk pelaporan secara online dalam Sigaplapor. Sistem dari web ini ada dua, yaitu front end dan back end. Front end yaitu tampilan umum yang bisa diakses secara umum, dan back end untuk Bawaslu atau operatornya. (HMBWSBT)
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu, Kordiv HPPS beserta masing-masing 1 orang staf yang membidangi penanganan pelanggaran menjadi peserta Rapat