Rapat Perdana PPID, Awal Tahun 2022
|
Penulis: F. Elsa
Dokumentasi: Anissa N
Editor: Andy S
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Pada Rabu, 5/1/2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan rapat koordinasi guna optimalisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Rapat perdana diawal Tahun 2022 ini, dipimpin oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Suripno, S.Si. Dalam arahannya, Suripno menyampaikan bahwa memberikan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga publik seperti Bawaslu.
Suripno, S.Si, PPID“Seterusnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait kepemiluan dapat langsung datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah“ Tutupnya. (HMBWSBT)
Suasana Rapat