Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pemutakhiran DPB Tahun 2022: Sinergisitas Bawaslu, KPU dan Disdukcapil

Penulis: Febrita Elsa

Dokumentasi: Miduan Putra

Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Angoota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal, Edyson bersama 1 orang staf mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung pada Rabu, (23/03/2022) di Hotel Santika Bengkulu, Jl. Jati No. 45 Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal, Edyson mengikuti Rapat

Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta 2 Orang Alumni SKPP Provinsi Bengkulu Tahun 2021. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fatimah Siregar didampingi oleh Kordiv Humas dan datin, Dody Herawansyah. Dalam sambutannya menyampaikan terkait pemutakhiran DPB, agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi dan meneliti kembali data DPB yang telah diplenokan oleh KPU Kabupaten/Kota karena DPB ini pokok permasalahan utama yang disengketakan di Pemilu dan Pemilihan.

Selanjutnya, Sigit Sudjatmiko menyampaikan materi “Peran dan perspektif masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Menurut Sigit yang merupakan akademisi Universitas Bengkulu, berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Suatu Pemilu dikatakan berintegritas jika memenuhi beberapa prinsip penting berikut, yaitu adanya transparansi proses penyelenggaraan Pemilu, adanya partisipasi masyarakat, adanya akuntabilitas Pemilu, serta adanya aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil Pemilu. Disampaikan juga strategi pencegahan pelanggaran Pemilu adalah dengan meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Beberapa lembaga pemantau Pemilu yg terakreditasi KPU, yaitu: CETRO JPPR, ICW, PPUA, LP3ES, Formappi, dan PERLUDEM.

“Menjadi pemantau/pengawas partisipatif  pemilu merupakan salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demokrasi elektoral yang dapat berkontribusi pada keterbukaan penyelenggara pemilu terhadap data dan informasi proses pemilu. Pemilu yang semakin inklusif bagi semua masyarakat termasuk perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya” Ujar Sigit.

Deva Agustha, SH.,MH. menyampaikan materi Peran Pemerintah Daerah dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Deva menyampaikan bahwa aktor sukses pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 adalah penyelenggara pemilihan dan pemerintah.

“Dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Penyelenggara Pemilihan yakni: KPU, Bawaslu dan DKPP harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas; dan menjamin hak pilih setiap masyarakat. Sedangkan pemerintah harus memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran; dan memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan” jelas Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu ini.

Selanjutnya, penyampaian materi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari KPU Provinsi Bengkulu, tujuan PDPB yakni memelihara,  memperbaharui,  dan  mengevaluasi  DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; Menyediakan data & informasi   Pemilih   berskala nasional dan  daerah  mengenai  Data  Pemilih  secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan Penggunaan TI dalam pemutakhirkan Data Pemilih dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Proses PDPB dilakukan dengan:

  1. Menyandingkan data yang berasal dari: DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir, Data kependudukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan; Data kementerian atau instansi lain, Data dari hasil Forum Koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota, Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel.
  2. Menyortir dan menghapus Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat pada Data Pemilih;
  3. Melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menambahkan pemilih baru.

Selanjutnya, tentang Mekanisme Pemutahiran Data Kependudukan yang disampaikan oleh Gunawan Wibisono, S.STP., M.Si. Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu ini menyampaikan isu strategis yaitu: Data Kependudukan kunci sukses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, sehingga Disdukcapil melakukan penuntasan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dalam menyukseskan Pileg dan Pilpres Tahun 2024. Rekapitulasi data kependudukan Provinsi Bengkulu semester II Tahun 2021, sebanyak 1.040.481 jiwa dengan 631.652 KK.

“Dukungan Disdukcapil menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 adalah Penyiapan DAK2 dan DP4 sudah harus tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sinkronisasi data penduduk dan data pemilih akan dilakukan secara terpusat sehingga Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak perlu menyerahkan data penduduk by name by address kepada KPUD. Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota menuntaskan perekaman KTP-el termasuk mulai melakukan perekaman terhadap pemilih pemula Tahun 2022 dan 2023 melalui perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah dan tempat lain yang membutuhkan” Ungkap Gunawan.

Terakhir, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.Si menyampaikan agar Bawaslu, KPU, dan Dukcapil tentuya harus tetap berkoordinasi agar PDPB setiap bulan ini berjalan dengan baik yang bertujuan agar masyarakat Se-Provinsi Bengkulu bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan terdaftar yang berdasarkan tempat tinggalnya (by name by address). (HMBWSBT)