PPID Bawaslu Sarana Informasi Terpenting Bagi Masyarakat
|
Bawaslu RI - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Menghadiri Rapat Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang II, Jakarta, 11 - 13 Juli 2024
Acara ini di buka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Bapak Puadi, S.Pd., M.M beliau menyampaikan bahwa dua hari kedepan terkait permohonan informasi publik ini harus detail ini termasuk penajam dari Perbawaslu 1 Tahun 2022 perubahan atas Perbawaslu nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Informasi yg berkaitan dgn kepercayaan publik ini adalah suatu keniscayaan bagi Bawaslu, satu hal yg harus kita pertajam karena kedepannya kita harus memberikan pelayanan yg prima yang namanya berkaitan dengan informasi publik.
PPID menjadi tolak ukur suatu pegangan agar masyarakat tau bahwa fungsi dari PPID ini menyampaikan informasi dan data kepada masyarakat.
Tugas dan kewenangan teman-teman yang berkaitan dengan informasi Publik ini harus bisa tersampaikan bukan sekedar seremonial.