Optimalkan Peranan Bawaslu, Bawaslu Bengkulu Tengah Hadiri RaKor Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Penulis : Raffles
Editor : Febrita Elsa
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Pesta Demokrasi sebentar lagi, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 terus berjalan, potensi Pelanggaran Pemilu senantiasa mengintai. Sebagai upaya nyata Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengoptimalkan peranannya terhadap potensi Pelanggaran Pemilu yang berpelung besar terjadi maka Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Edyson, S.P., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), dan Mikrianto, S.Ip., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta staf menghadiri Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Mercure Hotel Bengkulu (09-11/06/2023).
Edyson, S.P., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) berbaju batik abu-abu, ditengah Mikrianto, S.Ip., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) berbaju kotak-kota merah hitam, ditengahRaKor ini secara resmi dibuka langsung oleh Eko Sugianto, S.P., M.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu (Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi). “Terkait Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sudah mencapai DPSHP Akhir maka tinggal menunggu ditetapkan menjadi DPT sehingga kita sebagai penyelenggara Pemilu yang bertindak sebagai pengawas harus siap dan senantiasa mengawasi setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu” tutur Eko Sugianto saat membuka RaKor.
Dalam RaKor ini diisi dengan materi yang berasal dari beberapa narasumber yakni ; Gunawan Wibisono (Perwakilan Dinas DukCapil Provinsi Bengkulu) yang menyampaikan Mekanisme Pemutakhiran Data Kependudukan, Dr. Yamani, S.H., M.Hum., CIQOR. (Perwakilan Akademisi Pemilu) menyampaikan Prespektif Hukum Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Rusman Sudarsono, S.E.,(Ketua KPU Provinsi Bengkulu) menyampaikan Mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Eko Sugianto, S.P., M.Si.,( Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) menyampaikan Keadilan Pemilu Sebagai Spirit Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif.
Dalam RaKor ini, turut hadir Drs. Masnuni (Kabag Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu), Sholehin, S.H., M.Si., (Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum), jajaran dan staf Bawaslu Provinsi Bengkulu, jajaran dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Provinsi Bengkulu.
Mikrianto, S.Ip., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah“Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah merespon positif atas RaKor ini, sebab kegaiatan semacam ini menjadi wadah yang menaungi dan menciptakan sinerginitas antar Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Disamping itu, kami terus berkomitkan secara optimal menjalankan fungsi Bawaslu dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu agar dapat menciptakan kualitas Pemilu Serentak 2024 yang baik” tutup Mikrianto saat memberikan keterangan selepas kegiatan. (HMBWSBT)