Optimalkan Fungsi Gakkumdu Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu, Bawaslu Bengkulu Tengah Ikuti Rapat Fasilitasi
|
Penulis: Lensi Nova Yani
Editor: Raffles
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada Rabu – Jumat (8 s/d 10 Maret 2023) yang berlokasi di Hotel Mercure Bengkulu. Unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Tengah yang hadir dalam rapat ini meliputi Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Mikrianto yang didampingi staf, Lensi Nova Yani mewakili unsur Bawaslu, Kasi Pidum dan Jaksa Kejari Bengkulu Tengah mewakili unsur Kejaksaan, serta Kasat Reskrim dan Penyidik Kepolisian Resort Bengkulu Tengah mewakili unsur Kepolisian.
Turut hadir sekaligus membuka rapat ini, Halid Saifullah (Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu). Dalam arahannya, Halid menyampaikan bahwasannya rapat ini bertujuan untuk memberikan pembekalan yang optimal dan cukup serta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 sehingga unsur Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana pemilu yang mungkin terjadi kedepannya secara optimal.
Mikrianto, Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (urutan ke-3 dari kiri) dan Lensi Nova Yani, Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (urutan ke-3 dari kanan)“Segala penindakan pelanggaran terkait Pemilu yang menjadi ranah Gakkumdu harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang didalamnya memuat unsur Gakkumdu yang tidak bisa terpisahkan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Oleh karenanya, sangat perlu memberikan pembekalan yang cukup agar unsur Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana pemilu dengan maksimal” tutur Halid saat membuka rapat.
Halid Saifullah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu saat menyampaikan arahanRapat ini diikuti langsung oleh seluruh unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dari masing-masing wilayah kerja Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Unsur Gakkumdu yang tergabung menghadiri rapat ini terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
“Rapat ini digelar untuk memberikan arahan dan pembekalan yang mumpuni serta penyamaan persepsi terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 kepada rekan-rekan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Besar harapannya, output dari kegiatan ini menghadirkan rekan-rekan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang mumpuni dalam hal penindakan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang kedepannya bisa saja terjadi” tutup Mikrianto saat ditemui ditempat. (HMBWSBT)
Foto Bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu dan seluruh Unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu