Lompat ke isi utama

Berita

Mikrianto Ikuti Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bali

Penulis: Febrita Elsa

Suasana rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Grand Hyatt, Provinsi Bali.

Bali, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mikrianto mengikuti Rapat Kerja Teknis Gelombang IV Rapat Kerja Teknis Gelombang IV bertema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” di Grand Hyatt Provinsi Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BTDC, Senin, (5/12/2022).

“Rakernis ini berkenaan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana tahapan Pemilu sudah dan sedang berjalan adalah proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.” Ujarnya dalam sambutan kegiatan yang didampingi Kepala Biro Fas PSPP, Zahrwan, TA Arif Rachman Hakim dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diantara penyempurnaan itu dengan adanya kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon. Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu yakni Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017.

Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatannya berkewajiban untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu dan jajarannya dituntut agar mampu bertindak tegas kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun.

“Bawaslu harus berani menindak mereka yang menciderai demokrasi”, Ujar Herwin mengakhiri sambutannya.

Foto bersama peserta Rakernis dari Jajaran Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Bengkulu

Rakernis juga diikuti oleh 106 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar di 8 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, D.I Yogyakarta, Kalimatan Utara, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Sebagai informasi, kegiatan yang masih berlangsung hingga Rabu, 7 Desember 2022 ini diisi oleh narasumber, Hakim PTUN Denpasar, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I. Dewa Guna Palguna, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Tenaga Ahli dari Bawaslu RI. (HMBWSBT)