Hadiri Rapat Pleno KPU, Kordiv HPPH Bengkulu Tengah Tegaskan Digitalisasi Jadi Penunjang Data Pemilih Yang Akuntabel
humas | Selasa, Juli 8, 2025 - 16:03
Kabupaten Bengkulu Tengah – Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Drs. Brotoseno dan didampingi staf melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan 2 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah di Media Center KPU Kab, Bengkulu Tengah. Rabu (02/07/2025).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mitra dalam pengawasan dan penguatan system demokrasi electoral dan diikuti perwakilan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Polres Bengkulu Tengah, TNI Bengkulu serta Partai Politik yang terundang.
Diketahui Data Triwulan II yang direkapitulasi. Perubahan jumlah pemilih terjadi karena berbagai alasan, seperti pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih baru, dan pemilih yang mengubah data.
Sehingga rapat pleno ini menjadi momen penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Bengkulu Tengah selalu mutakhir dan akurat. Hal itu sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan transparan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyarankan agar KPU melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Sehingga Disdukcapil dapat menyediakan data rinci berdasarkan nama dan alamat terkait pemilih yang meninggal, pindah masuk, maupun pindah keluar. Rekonsiliasi bulanan dianggap lebih efektif dibandingkan triwulanan, mengingat dinamika perpindahan penduduk yang cepat.
KPU juga menegaskan bahwa pemutakhiran data didasarkan pada prinsip De Jure, dimana pemilih yang meninggal hanya dapat dihapus jika terdapat akta kematian resmi. Kerjasama dengan Disdukcapil sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses pemutakhiran data pemilih ini.