Dokumentasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Terhadap Verfak Keanggotaan Parpol
|
Penulis: Febrita Elsa
Dokumentasi: Yenti Yusri/Tim Pengawas
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah - Setelah tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan kantor partai politik berakhir, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melanjutkan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual keanggotaan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 384.
Tahapan tersebut dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai 4 November 2022 yang dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap 1.034 keanggotaan partai politik di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk mengkonfirmasi keanggotaan partai politik sesuai dengan data yang diunggah oleh partai politik pada aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). (HMBWSBT)