Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Tahap III, Efektivitas Keputusan Penyelesaian Sengketa
|
Penulis : Febrita Elsa
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Bertempat di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten BeNgkulu Tengah, pada Jum’at (13/05/2022) Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Mikrianto bersama staf, Rizki Herdiansyah, Syafrizal, Marwil Sugianto, dan Lensi Nova Yani mengikuti Diskusi Divisi Penyelesaian Sengketa Tahap III dengan judul “Efektivitas Keputusan Penyelesaian Sengketa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur dan Bawaslu Kabupaten Seluma.
Diskusi yang dilaksanakan via daring ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh Koordinator Divisi HPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Diskusi ini dibuka oleh Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo selaku tuan rumah acara. Dalam sambutannya, Toni sangat mengapresiasi para peserta dengan kegiatan rutin penyelesaian sengketa ini untuk mewujudkan pemahaman dalam proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten/kota. Selanjutnya, Kordiv HPPS Bawaslu Seluma, Suryadi menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dapat dilaporkan namun juga dapat dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Setelah sharing pendapat dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan penyelesaian sengketa pada pemilihan-pemilihan terdahulu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan menyampaikan bahwa diskusi yang dilaksanakan tiap bulan ini sangat “bernas” dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dalam penyelesaian sengketa kedepannya.
“Dengan berbagi pengalaman dengan Bawaslu yang pernah melakukan penyelesaian sengketa, banyak ilmu yang kita dapat dalam kegiatan ini” Ujar Ediansyah menutup diskusi ini. (HMBWSBT)