Bawaslu Provinsi Bengkulu Melakukan Pembinaan Kepada Pengelolaan BMN Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi Bengkulu
|
Penulis : Febrita Elsa
Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah - Koordinator Sekretariat dan 1 orang staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri kegiatan Pembinaan Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu di Ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu Kamis (04/08/2022).
Peserta Pengelolaan BMN dan BMD Bawaslu Se-Provinsi BengkuluKegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs. Masnuni Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa betapa pentingnya melakukan pembinaan terhadap Pengelola BMN yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota hal ini di karenakan dengan adanya pembinaan,semua penggelola BMN dapat mengetahui Peraturan peraturan yang bersangkutan dengan BMN dan dapat mengelola barang BMN dan BMD yang ada di Bawaslu dengan baik dan sesuai prosedur.
Di kesempatan ini Hostiorini (Staf Pengelola BMN Provinsi Bengkulu) menyampaikan beberapa Azaz Penting dalam Pengelolaan barang BMN dan BMD yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas, dan Kepastian nilai yang harus di perhatikan secara detail.
"Barang Milik Negara meliputi, Barang yang dibeli/diperoleh atas baban APBN, dan Barang yang berasal dari perolehan lain yang sah" Jelas Hostiorini.
Selanjutnya Sondang septiarini Rosalina (KPKNL Bengkulu) selaku Penatausahaan BMN Provinsi Menerangkan beberapa pedoman dalam Penatausahaan BMN yakni Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai asset tetap pada neraca dan Mempunyai Nilai Kapitalisasi Serta barang BMN berupa asset tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau using yang telah dimohonkan oleh PB/KPB untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan/penghapusan sesuai SK Penghapusan yang diterbitkan. (HMBWSBT)