Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Awasi Verifikasi Faktual Kepengurusan 4 Parpol

Penulis: Febrita Elsa

Dokumentasi: Tim Pengawas

Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten bengkulu Tengah, 18/10/2022 - Dari 18 partai politik yang telah diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, 9 parpol diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual (verfak) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 (kemarin, red), Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kepengurusan partai politik, mulai dari struktur kepengurusannya, keterwakilan perempuan didalamnya dan domisili keberadaan kantornya.  Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 15 Oktober 2022 perihal pemberitahuan jadwal verifikasi. Tim yang melaksanakan pengawasan pada hari ini yakni:  tim 1 Ketua Bawaslu Kab. Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya bersama Staf Mirian Doni yang melakukan pengawasan verfak kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang bertempat di Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat. Tim 2 Anggota Bawaslu Kab. Bengkulu Tengah, Mikrianto bersama Staf Rizki Herdiansyah yang melakukan pengawasan verfak kepengurusan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi. Tim 3 Anggota bawaslu Kabupaten bengkulu Tengah Edyson bersama staf Marwil Sugianto yang melakukan pengawasan verfak kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  di jalan Lintas Bengkulu-Curup (Km. 35) Kecamatan Taba Penanjung, serta tim 4 staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Miduan Putra yang melakukan pengawasan verfak kepengurusan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di  PKN Desa Bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 384 perubahan ke-4. Tahap verifikasi faktual kepengurusan partai politik sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang belum memenuhi 4 % ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, verifikasi faktual kepengurusan calon anggota partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 masih terdapat partai politik yang belum sesuai dengan kelengkapan di SIPOL. (HMBWSBT)