Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Tengah Hadiri Rapat Koordinasi PTTUN Palembang

Kegiatan

Sambutan dan arahan dari ketua PTTUN Palembang

Bawaslu Bengkulu Tengah, Palembang - Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu menghadiri rapat koordinasi ke pengadilan tinggi Tata usaha Negara Palembang, Selasa 25 Juni 2024

Sambutan dari A.Syaifulah, SH Ketua Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Palembang, beliau menyampaikan bahwa PTTUN sekarang sudah ada di Palembang, terkait Pemilukada bahwasanya kalau tidak ada Berkoordinasi sesama lembaga hukum maka proses persengketaan tidak berjalan sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya beliau juga menyampaikan, terhadap kewenangan bahwa dasar hukum sudah berada di Undang-undang Pemilukada sama kaitannya dengan dasar hukum di KPU.

Arahan

"Pengawasan yudisial terkait adanya pelanggaran yang ada itu harus sesuai dengan prosedur di mana nantinya apabila ada sengketa pemilihan kepala daerah itu menjadi kewenangan PTTUN" Ungkap Syaifulah.

Proses sengketa di Bawaslu merupakan proses Pradilan semu, kemudian terkait dengan tindak pidana pemilihan terstruktur itu melalui pengadilan.

Hadir dari Provinsi, Natijo elem divisi hukum dan penyelesaiannya sengketa, Dibisi Ilhodi, kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat.