Bawaslu Adakan Seminar Dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan 2024
|
Penulis: Marwil Sugianto
Dokumentasi: Lensi Nova
Editor: Andy S
Bengkulu Tengah-Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, 17/12/2021.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Desember 2021 oleh Bawaslu Republik Indonesia yang di ikuti oleh koordinator Divisi Penyelesaian sengketa provinsi se-Indonesia, Koordinator Divisi penyelesian sengketa kabupaten/kota se Indonesia, Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, KPU Republik Indonesia,KPU DI Jakarta , PTUN Jakarta , Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , Mahkamah Agung Republik Idonesia, Perwakilan Partai Politik, Perwakilan BEM Nusantara.
Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan salah satunya menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan pemilihan. Bawaslu juga bertugas Melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu/pilkada, pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan/pilkada serta penindakan pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja, menyampaikan urgensi dan Fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan, yaitu menjaga akuntabilitas “proses” penyelenggaraan Pemilu/Pilkada sebagai salah satu syarat atau asas pemilu/pemilihan Demokratis sedangkan Fungsi yaitu sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (righ to be elected), sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu/pemilihan serta sarana mewujudkan tri tujuan hukum pemilu/pemilihan.
Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam negeri republik Indonesia Bapak DR. DRS Bahtiar, M.SI menjelaskan peranan kemendagri dalam penyelengaraan Pilkada serentak Tahun 2024 yaitu menjamin ketersediaan anggaran, menjaga netralitas ASN, menjaga stabilitas politik dan keamanan serta memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU. Dilanjutkan Bapak Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, ada beberapa makna penting mekanisme penyelesaian sengketa pemilu/Pilkada (PSSP) yaitu perbedaan ketegangan (detaente effect) berbagai permasalahan mengenai pemilu di lapangan. (HMBWSBT)