Apel Rutin, Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah menjadi Pembina Apel
|
Kabupaten Bengkulu Tengah - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan apel rutin dilingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan apel yang menjadi agenda tetap setiap awal pekan ini diikuti oleh seluruh jajaran. (Senin, 3/11/2025)
Bertindak sebagai pembina apel, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Pory Rusman Jaya, S.Pd., M.A.P., menyampaikan amanat kepada seluruh peserta apel untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Pory Rusman Jaya menegaskan bahwa meskipun saat ini belum memasuki masa tahapan penyelenggaraan pemilu, seluruh pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tetap harus mematuhi peraturan dan etika kerja yang berlaku.
“Masa non-tahapan bukan berarti kita berleha-leha atau mengendurkan semangat kerja. Justru pada masa ini, kita harus memperkuat kesiapan kelembagaan, meningkatkan kapasitas, serta menumbuhkan kedisiplinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diemban,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa kedisiplinan merupakan salah satu indikator penting dalam membangun budaya kerja yang solid di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, semangat kerja dan kepatuhan terhadap aturan harus tetap dijaga agar pelayanan publik serta fungsi pengawasan pemilu dapat terus berjalan dengan optimal.
Apel rutin setiap hari Senin ini menjadi sarana bagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memperkuat koordinasi internal, membangun semangat kebersamaan, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab di antara seluruh pegawai. Selain itu, kegiatan apel juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kesiapan lembaga dalam menghadapi berbagai agenda pengawasan ke depan.
Melalui kegiatan seperti ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, dan disiplin kerja dalam setiap aspek pelaksanaan tugas kelembagaan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.