Apa Itu Timsel Bawaslu dan KPU ?
|
Penulis : Miduan R
Editor : Andy S
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah,14/01/2022- Awal tahun 2022 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Membuat Kegiatan Rutin Sharing Pengetahuan Untuk mengasah lebih dalam Wawasan tentang Kepemiluan.
Dalam kesempatan ini Kamis,13/01/2022 kegiatan yang dibahas yaitu Apa itu Timsel (Tim Seleksi) yang ada di Bawaslu dan KPU itu sendiri?
Berdasarkan Undang Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mana tata cara perekrutan Timsel ,Tugas dan Fungsi Timsel tercantum di dalamnya. Pembentukan Timsel keanggotanya berjumlah 11 orang dengan memperhatikan unsur- unsur sebagai berikut : 3 orang unsur pemerintahan, 4 orang unsur akademis, 4 orang unsur masyarakat dan dari keseluruhan hal tersebut keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (Tiga puluh persen).
Secara singkat di jelaskan Syarat dan ketentuan Timsel Bawaslu dan KPU RI Pasal 22 Undang-Undang 7 tahun 2017, tingkat Provinsi Pasal 27 Undang-Undang 7 tahun 2017 serta Kabupaten/Kota Pasal 31 Undang-Undang 7 tahun 2017.
Perekrutan Timsel bertujuan dan bertugas untuk meyeleksi calon komisioner Jajaran Bawaslu dan KPU dari tingkat RI sampai Kabupaten Kota dengan maksud agar sosok yang lolos nantinya mempunyai figur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi dan pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan. "Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan" Jelas Miduan selaku Narsum.
Dalam waktu yang sama acara sharing ini terdapat diskusi tukar pendapat untuk lebih meluruskan apa yang kurang dalam pembahasan timsel itu sendiri. (HMBWSBT)
Suasana diskusi ,Media Center