Lompat ke isi utama

Pengumuman

Open Rekrutment Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bengkulu Tengah- Bawaslu Bengkulu Tengah Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah membuka kesempatan kepada Warga Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024.

Khusus Kecamatan dan Jumlah Kebutuhan :

  • Talang Empat ( 1 orang )
  • Semidang Lagan ( 1 Orang )
  • Karang Tinggi ( 1 Orang )

Ketentuan, persyaratan, dan berkas pendaftaran dapat didownload pada file terlampir.

Waktu penerimaan Berkas tanggal 05 s/d 07 Mei 2024.

Fiile : 

pengumuman Pendaftaran : PENGUMUMAN PENDAFTARAN

Surat Lamaran : SURAT LAMARAN

Daftar Riwayat Hidup : DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Surat Pernyataan : SURAT PERNYATAAN