Lompat ke isi utama

Berita

Terus Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Bengkulu Tengah Sampaikan Dugaan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Penulis         : Marwil Sugianto

Editor            : Febrita Elsa

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Pemilu merupakan pesta demokrasi yang mewadahi banyak aspirasi publik. Dalam realisasi Pemilu terdapat rangkaian Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang rentan akan pelanggaran, salah satunya netralitas ASN. Didasarkan atas temuan masyarakat dari media masa terkait netralitas ASN terhadap salah satu ASN aktif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga menjabat di Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Mikrianto, S.Ip., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah saat menyerahkan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Secara resmi, Mikrianto, S.IP., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Divsi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) bersama Marwil Sugianto, S.H. (Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) menyampaikan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara terhadap salah satu ASN aktif Dinas (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjabat Ketua Pengurus Harian Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Bengkulu Tengah, rekomendasi tersebut langsung disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Berkas Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN tersebut juga langsung di serahkan ke bagian pelanggaran Netraliras ASN, setelah berkas rekomendasi tersebut diserahkan maka dari Pihak KASN menyampaikan akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu secara detail atas rekomendasi yang disampaikan, serta agar aplikasi siap net atau aplikasi dugaan pelanggaran ASN harus di inputkan juga terhadap data-data pelanggaran Netralitas ASN.

Mikrianto, S.Ip., M.Si., Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah saat menyerahkan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di tembuskan Juga ke Bawaslu Republik Indonesia, Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). (HMBWSBT)