Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Gelar Rapat Bersama Diskominfotik Bengkulu Tengah

Penulis: Febrita Elsa

Dokumentasi: Andy Sopian

Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID bersama dengan Diskominfotik Bengkulu Tengah di Ruang Media Center bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Jum’at (25/03/2022). Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, Mikrianto, Elly Fitriana, Suripno dan staf yang tergabung dalam pokja PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah serta Trio Wahyudi perwakilan Diskominfotik Bengkulu Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya dalam rapat menyampaikan PPID di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dibentuk berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan Informasi publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“PPID dimaksudkan untuk menyajikan informasi secara terbuka kepada publik. Hal ini mengisyaratkan masyarakat ikut serta dalam mengawasi jalannya demokrasi di Kabupaten Bengkulu Tengah” Jelas Asmara.

Senada dengan itu, Mikrianto, Kordiv Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah juga mengatakan kepada Diskominfotik Bengkulu Tengah untuk membagi informasi terkait PPID yang dimiliki oleh Diskominfotik Bengkulu Tengah. Dengan sinergistas ini, diharapkan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Tri Wahyudi menyampaikan dalam PPID harus ada payung hukum berupa SK yang mengacu ke Permendagri No. 3 Tahun 2017, Undang –Undang No 14 Tahun 2008 dan juga peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2021 yang lebih menekankan ke informasi yang dikecualikan. Tri juga menambahkan

Senada dengan itu, Mikrianto, Kordiv Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah juga mengatakan kepada Diskominfotik Bengkulu Tengah untuk membagi informasi terkait PPID yang dimiliki oleh Diskominfotik Bengkulu Tengah. Dengan sinergistas ini, diharapkan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Tri Wahyudi menyampaikan dalam PPID harus ada payung hukum berupa SK yang mengacu ke Permendagri No. 3 Tahun 2017, Undang –Undang No 14 Tahun 2008 dan juga peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2021 yang lebih menekankan ke informasi yang dikecualikan. Tri juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal penyebaran informasi kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tri Wahyudi menyampaikan dalam PPID harus ada payung hukum berupa SK yang mengacu ke Permendagri No. 3 Tahun 2017, Undang –Undang No 14 Tahun 2008 dan juga peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2021 yang lebih menekankan ke informasi yang dikecualikan. Tri juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Jika ada pemberitaan terkait Bawaslu, bisa dikirimkan ke Diskominfotik dan kami akan memuat berita tersebut di website kami” Ujar Kasi Pelayanan dan Pengaduan ini mengakhiri penjelasannya. (HMBWSBT)