Pantarlih Undurkan Diri, Panwaslu Pondok Kelapa Mintai Keterangan, Bawaslu Bengkulu Tengah Soroti Ini
|
Penulis : Febrita Elsa
Editor : Raffles
Sumber : Ahmad Jonaidi (Ketua Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa)
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Jum’at, 3 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa memintai keterangan terkait status dan aksi pengunduran diri pantarlih TPS 03 Desa Srikaton, Bengkulu Tengah. Asmara Wijaya (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) melalui Mikrianto (Koordinator Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) menilai tindakan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa telah sesuai sebagai upaya menilai ada tidaknya unsur pelanggaran dalam peristiwa ini, serta ini menjadi poin penting yang juga disoroti Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam upaya memaksimalkan realisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang melalui fungsi pencegahan dan pengawasan.
Pengunduran diri Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton, diketahui pihak Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa melalui laporan Form A Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Srikaton. Hal ini mengharuskan Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa mengundang Elman Prayogi (Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Srikaton) beserta Selvi (Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton) untuk dimintai keterangan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa.
Mikrianto (Koordinator Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah)“Kami, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengetahui terkait peristiwa ini, dan Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa juga sudah berkoordinasi terkait tindakan yang perlu diambil. Kami, menilai tindakan yang dilakukan Panwaslu Pondok Kelapa sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada terutama terkait pencegahan dan pengawasan yang dilakukan. Hal ini memang perlu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga menyebabkan adanya pengunduran diri Pantarlih tersebut” tutur Mikrianto ditemui ditempat.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Selvi kepada Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa diketahui bahwasannya yang bersangkutan telah dinyatakan lulus sebagai staf pendukung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Non PNS sehingga yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran dirinya dari Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton. Sementara terkait status Selvi, Elman Prayogi menjabarkan bahwasannya yang bersangkutan masih menjadi Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton selama yang bersangkutan belum menerima SK Penetapan dirinya sebagai Staf Pendukung PPK sesuai dengan petunjuk yang diterima PPS Desa Srikaton seusai menyurati PPK Kecamatan Pondok Kelapa.
Panwaslu Pondok Kelapa Saat Memintai Keterangan Ketua PPS Desa Srikaton Dan Pantarlih TPS 03 Desa SrikatonOleh karenanya, Panwaslu Kecamatan Pondok Kelapa menyimpulkan resolusi berupa menyarankan PPK sesegera mungkin menyurati KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tentang pengantian Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton serta Pantarlih TPS 03 Desa Srikaton tetap menjalankan fungsinya sebelum SK Penetapan dirinya sebagai Staf pendukung PPK diterbitkan.
“Kami, menilai resolusi yang diambil Panwaslu Pondok Kelapa sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga secara hukum kami dan masyarakat luas dapat memahami dan mengetahui status ke-Pantarlihan yang bersangkutan. Terlebih kepastian ada tidaknya unsur pelanggaran dalam peristiwa ini merupakan yang terpenting sehingga Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah beserta jajaran dapat menyikapi hal ini dengan cermat” pungkas Mikrianto. (HMBWSBT)