Mewanti-Wanti Adanya Peluang Pelanggaran Dalam Pengusulan Daerah Pemilihan (DaPil), Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Pesankan Jajaran Siap Siaga
|
Penulis : Febrita Elsa
Editor : Raffles
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Daerah Pemilihan (DaPil) merupakan suatu luasan wilayah yang dipetakan dalam upaya penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, DaPil yang digunakan merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan maupun bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah yang berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh partai politik dan penetapan terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Disamping itu, DaPil merupakan unsur penting dalam Pemilu karena menjadi komponen yang menentukan sistem kepemiluan dan mempengaruhi stabilitas pemerintahan hasil pemilu. Selain itu, dalam DaPil terdapat unsur penting lainnya seperti, para Calon Legislatif (CaLeg) berebut suara atau berkonstentasi dibagi berdasarkan DaPil tersebut. Oleh karena itu, DaPil sangat vital untuk jalannya Pemilu dan Demokrasi.
Asmara Wijaya, S.T., M.A.P., (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah)Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum No 16 Tahun 2017 Pasal 4 disebutkan penataan DaPil anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip; Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah Berada dalam satu wilayah yang sama kohesivitas Kesinambungan. KPU dalam menyusun Daerah Pemilihan (DaPil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam konteks ini, Asmara Wijaya, S.T., M.A.P., (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) menyampaikan agar jajaran pengawas Pemilu dapat memastikan dalam proses penataan DaPil dan alokasi kursi sudah taat prosedur, seperti dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji public, serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.
"Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan jajaran sampai kebawah menyadari benar bahwasannya DaPil ini salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta Pemilu. Oleh karena itu, pengawas harus melakukan tugasnya dengan efektif sejalan dengan fungsi dan peranannya. Selain itu, persoalan data dan peta wilayah juga menjadi perhatian khusus yang perlu diperhatikan. Perihal data yang digunakan, semua jajaran pengawas perlu cermat memastikan basis data yang digunakan merupakan data termutakhir sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan di masing-masing DaPil tersebut" pungkas Asmara Wijaya saat ditemui ditempat. (HMBWSBT)