Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Kepala Kejari Bengkulu Tengah dan Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah, Bawaslu Bengkulu Tengah Buktikan Kesiapan Pengawasan

Penulis         : Riski Herdiansyah

Editor            : Raffles

Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menghadirkan dua narasumber yang cakap dan piawai dalam penindakan hukum pidana pada Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wapres Serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam membangun sinergi dengan masyarakat serta secara tidak langsung mengedukasi masyarakat perihal pelanggaran pidana pemilu. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini ialah Kompol Kusman Jaya, S.H., M.H. (Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah) dan Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah). Asmara Wijaya (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Edyson mengharapkan dengan digelarnya kegiatan ini peserta dapat memahami konteks pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran pemilu biasa, sebab hal ini berpeluang besar terjadi di Pemilu 2024 mendatang.

“Secara umum, tentunya kita sebagai masyarakat menginginkan Pemilu 2024 yang sukses dalam penyelenggaraan maupun tahapan yang akan dilalui. Namun, kita juga harus menyadari bahwasannya pelanggaran Pemilu 2024 bukan hal yang tidak mungkin terjadi bahkan berpeluang cukup besar. Oleh karena itu, kita perlu memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar dapat membedakan mana yang dikatakan pelanggaran pemilu tergolong pidana dan mana yang hanya pelanggaran pemilu biasa” ujar Edyson dalam sampaiannya ditengah acara.

Edyson, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (kiri, berbaju putih) saat menyampaikan arahan

Selain itu, Kusman Jaya juga menyampaikan bahwasannya tidak semua tindakkan yang dilakukan dalam kegiatan Pemilu dapat dikategorikan pelanggaran sebab harus memenuhi unsur-unsur pelanggaran, bahkan tidak selalu pelanggaran pemilu dikatakan pidana, bisa saja pelanggaran itu berupa pelanggaran pemilu biasa. Firma Halawa juga menyampaikan bahwasannya Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akan selalu mengamati setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tindak lanjut untuk memaksimalkan mitigasi pelanggaran pemilu 2024 mendatang yang mungkin terjadi.

“Perlu dicermati bersama bahwasannya tidak semua kegiatan yang dilakukan penyelanggaran maupun peserta pemilu dapat dikatakan sebagai pelanggaran pemilu, sebab harus memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perlu juga ditelaah bahwa tidak semua pelanggaran itu menjadi tindak pidana dalam kepemiluan sehingga perlu dicermati apakah memenuhi unsur pidana atau tidaknya dan Sentra Gakkumdu hanya berhak memutuskan tindak pelanggaran pemilu yang tergolong sebagai tindak pidana” ucap Kusman Jaya saat menyampaikan materi.

Kusman Jaya, Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah (kiri, berseragam kepolisian)

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akan senantiasa mengamati dan mengawasi jalannya proses penindakan pelanggran pemilu yang terjadi sebagai upaya memaksimalkan mitigasi pelangaran pemilu yang terjadi. Disamping itu, sebagai penuntut umum dalam proses pidana pemilu, dan sedini mungkin tetap mendampingi dalam seluruh proses tindak Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu” tutur Firman Halawa saat menyampaikan materi.

Firman Halawa, Kepala Kejari Bengkulu Tengah (tengah, berbaju putih)

Lebih lanjut, Edyson juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah akan tetap menjaga sinergi dan kekompakan antar unsur Sentra Gakkumdu agar kedepannya dapat beroperasi secara efektif dan optimal. (HMBWSBT)