Diawal, Tahapan Pilkada 2024 Bawaslu Deklarasikan Desa APU
|
Pondok Kubang, Dusun Baru I- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Selasa, 16/07/2024
Deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) Merupakan Salah Satu Program yang penting yang mana sudah di mulai dari Bawaslu Republik Indonesia (RI), Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mendeklarasikan Desa APU sebagai bentuk ketegasan terhadap menolak segala macam bentuk politik uang.
Dalam mendeklarasikan Anti Politik Uang Jajaran Kami Panwascam dan PKD se Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menyebarluaskan informasi tersebut agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan diselenggarakan 27 November 2024,Terwujud Pemilu yang Adil dan Bermartabat." Tegas Evi.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Bengkulu Tengah turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi tindakan politik uang jelang Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024, dan jika ada dugaan pelanggaran segera laporkan ke jajaran kami baik itu Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam dan atau bisa langsung datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lanjut Evi menjelaskan Deklarasi APU ini, dimulai dari Desa Dusun Baru I dan kemudian akan jadi percontohan untuk desa yang lain terutama Desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam acara tersebut terundang Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sekda Bengkulu Tengah, perwakilan Kapolres Bengkulu Tengah, perwakilan Dandim 0406 Kota Bengkulu, perwakilan Kajari Bengkulu Tengah, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Ketua BMA, IKAMA Bengkulu Tengah dan seluruh Panwascam dan PKD se- Kabupaten Bengkulu Tengah.