Berikan Pemahan Pemilih Disabilitas, Bawaslu Bengkulu Tengah Hadirkan B.J. Karneli
|
Penulis : Febrita Elsa
Editor : Raffles
Bengkulu Tengah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Edyson sebagai narasumber dalam kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada masyarakat penyandang disabilitas pada Selasa, (14/03/2023). Acara yang digelar di Balai Sindu, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Edyson dalam paparannya, menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung proses tahapan Pemilu, yaitu pemutakhiran data pemilih. Untuk itu dia mengimbau seluruh masyarakat terutama kaum penyandang disabilitas yang hadir, untuk aktif mengawasi dan memastikan hak-hak sebagai pemilih terfasilitasi dengan baik, sehingga tidak ada
Edyson, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah“Dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman para penyandang disabilitas terhadap proses kepemiluan, sehingga ke depan tidak hanya menjadi objek dari semua tahapan Pemilu, akan tetapi bisa menjadi subjek, terutama dalam kontek pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran di lingkungannya masing-masing”ujar Edyson saat menyampaikan materi.
Lebih lanjut, disampaikan Edyson, melalui kegiatan ini diharapkan mereka terhindar dari proses-proses penindakan akibat pelanggaran Pemilu di setiap tahapannya. Selain arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, B.J. Karneli, Ketua Badan Musyawarah Adat Bengkulu Tengah sekaligus Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2014 -2019 hadir sebagai narasumber dalam acara ini.
B.J. Karneli Bebaju Batik Di Tengah“Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya, diantaranya: hak memilih dan dipilih, hak menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parpol/organisasi yang diinginkan, berperan aktif dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu, dan hak mendirikan organisasi/perkumpulan, untuk itu harus ada kepedulian semua pihak agar mereka dapat tetap bersemangat menyalurkan hak dan perannya dalam pesta Demokrasi Pemilihan Umum di negeri ini” ucap B.J. Karneli saat menyampaikan materinya.
“Perlu ada perhatian khusus dalam mengantisipasi terabaikannya hak-hak politik penyandang disabilitas, diantaranya perlunya kecermatan petugas KPU dalam pendataan dan penyediaan sarana dan fasilitas bagi disabilitas di TPS agar para penyandang disabilitas benar-benar dapat dengan nyaman menggunakan hak pilihnya, misalnya menyiapkan surat suara Braille, menyiapkan kursi roda atau bilik suara khusus dan sebagainya” pungkas B.J. Karneli mengakhiri materinya. (HMBWSBT)
Suasana Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas