Awasi Pengunduran Diri Caleg Terpilih, Roni Marzuki Sebut Pedomani PKPU Nomor 6 2024
|
Bengkulu Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Upaya memastikan setiap tahapan pemilihan kepala daerah sesuai peraturan perundang undangan Bawaslu Bengkulu Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. mengawasi pelaksanaan klarifikasi pengunduran diri salah seorang Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Susanti. 25 Agustus 2024 Pukul 14.00 Wib di Ruang Tunggu VIP Bandarudara Fatmawati Bengkulu.
Hadir dalam agenda itu 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah: Meiky Helmansyah Ketua, Nora Agustin (Anggota), Riyanto (Anggota), Sukardi (Anggota) dan Alexander (Anggota), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah Roni Marzuki,. S.Kom., M.TPd., C.Med didampingi oleh staf serta Pengurus Partai Politik Gerindra Evi Susanti dan Martoni (Bakal calon DPRD terpilih pengganti Evi Susanti).
Melalui Sukardi (Anggota KPU Bengkulu Tengah) menyampaikan disaat klarifikasi tersebut menjelaskan agenda ini adalah tindak lanjut dari sampainya surat pengunduran diri calon DPRD terpilih Evi Susanti pada saat rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 24 Agustus 2024 di Tahura Hotel kemarin.
"Saat rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih kemarin muncul surat pengunduran diri salah seorang calon DPRD terpilih, dalam hal ini ibu Evi Susanti. Oleh sebab itu, kami KPU Bengkulu Tengah ingin meminta penjelasan dari ibu Evi Susanti dan Pengurus Partai Gerindra apakah surat pengunduran diri ini benar". Pungkasnya
Sukardi menjelaskan kronologis kegiatan klarifikasi digelar di ruang tunggu VIP Bandara Fatmawati Bengkulu. "Bapak dan Ibu serta rekan-rekan Bawaslu yang sempat hadir pada hari ini, sesuai undangan kami kemarin pada tanggal 24 Agustus 2024 surat nomor 459/PY 03.01-Und/1709/2/2024 kami mohon maaf seharusnya agenda ini dilaksanakan di Kantor KPU Bengkulu Tengah Pukul 10.00 Wib.
Namun, saat dikonfirmasi ibu Evi Susanti masih berada di Jakarta dan akan tiba di Bengkulu melalui penerbangan Lion Air pada hari ini Pukul 14 Wib. Sementara kami 5 orang anggota KPU Bengkulu Tengah harus terbang ke Jakarta dengan penerbangan Lion Air pukul 15.30 menghadiri undangan yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta. Oleh karena itu, agenda ini terpaksa harus kita lakukan pada siang ini karena sangat mepet waktu. Saya kira tidak mengurangi substansi dari kegiatan kita pada hari ini". Jelasnya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menjelaskan Bawaslu Bengkulu Tengah dalam upaya menjamin keadilan peserta dan pemilih akan mengawasi setiap tahapan pemilihan 2024 "Kami, Bawaslu Bengkulu Tengah untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Bengkulu Tengah tidak ada pelanggaran akan selalu mengawasi tahapan-tahapan tersebut.
Dalam hal pengunduran diri Ibu Evi Susanti sebagai calon DPRD sebagai mana yang kami sampaikan pada saat rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin kami menghimbau KPU untuk mempedomani PKPU nomor 6 Tahun 2024 terkhusus pasal 48 ayat 1, 4 dan 5." Tegas Roni Marzuki.